Sudah lama menunggu kesempatan berkarier sebagai ASN tanpa harus lewat jalur CPNS? Tahun 2026 ini bisa jadi momen yang tepat.
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025 dengan total 500 formasi di 38 kantor wilayah seluruh Indonesia. Berdasarkan pengumuman resmi nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, pendaftaran berlangsung mulai 7 hingga 23 Januari 2026 melalui portal SSCASN BKN.
Formasi yang tersedia mencakup berbagai jabatan fungsional, mulai dari Analis SDM Aparatur hingga Penata Layanan Operasional. Seluruh rangkaian seleksi dijadwalkan selesai pada Mei 2026.
Nah, buat yang serius ingin mendaftar, simak panduan lengkap dari dispsiau.org berikut ini agar tidak ada satu pun tahapan yang terlewat.
Mengenal Pengadaan PPPK Tingkat Instansi

Saat pertama kali mengakses portal SSCASN, akan muncul notifikasi soal jenis pengadaan yang harus dikonfirmasi sebelum lanjut ke halaman pendaftaran. Salah satu jenisnya adalah pengadaan tingkat instansi.
Singkatnya, pengadaan tingkat instansi adalah rekrutmen yang dikelola secara mandiri oleh masing-masing kementerian atau lembaga berdasarkan kebutuhan formasi internal. Berbeda dengan seleksi nasional yang bersifat umum, mekanisme ini memungkinkan instansi menentukan kualifikasi dan penempatan secara lebih spesifik.
Jadi, setiap instansi berwenang penuh mulai dari pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, hingga penetapan hasil akhir. PPPK sendiri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu, berbeda dengan PNS yang berstatus tetap.
Jadwal Seleksi PPPK KemenkumHAM 2026
Rangkaian seleksi berlangsung kurang lebih lima bulan. Berikut timeline lengkap setiap tahapannya berdasarkan pengumuman resmi KemenHAM.
| No | Tahapan Seleksi | Jadwal |
|---|---|---|
| 1 | Pengumuman seleksi | 31 Des 2025 โ 14 Jan 2026 |
| 2 | Pendaftaran online | 7 โ 23 Januari 2026 |
| 3 | Verifikasi administrasi | 8 โ 29 Januari 2026 |
| 4 | Pengumuman hasil administrasi | 30 Januari 2026 |
| 5 | Masa sanggah administrasi | 31 Jan โ 2 Feb 2026 |
| 6 | Respons sanggah administrasi | 1 โ 3 Februari 2026 |
| 7 | Pengumuman pascasanggah | 4 Februari 2026 |
| 8 | Pengumuman jadwal CAT | 8 โ 10 Februari 2026 |
| 9 | Pelaksanaan tes kompetensi (CAT) | 11 โ 17 Februari 2026 |
| 10 | Pengumuman hasil CAT | 24 โ 26 Februari 2026 |
| 11 | Pengumuman jadwal tes tertulis tambahan | 7 โ 16 Maret 2026 |
| 12 | Pelaksanaan tes tertulis tambahan | 27 โ 31 Maret 2026 |
| 13 | Pengumuman hasil akhir | 11 April 2026 |
| 14 | Masa sanggah hasil akhir | 12 โ 14 April 2026 |
| 15 | Respons sanggah hasil akhir | 12 โ 15 April 2026 |
| 16 | Pengumuman pascasanggah akhir | 26 April 2026 |
| 17 | Pengisian DRH dan Nomor Induk | 27 Apr โ 11 Mei 2026 |
| 18 | Usul penetapan NIP PPPK | 12 โ 25 Mei 2026 |
Perlu dicatat, jadwal di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan panitia seleksi KemenHAM dan BKN.
Formasi yang Dibuka dan Kualifikasinya
Total 500 formasi tersebar di 38 kantor wilayah KemenHAM seluruh Indonesia, membuka peluang bagi talenta daerah untuk berkontribusi langsung di wilayah domisili masing-masing. Berikut rincian jabatan beserta kualifikasi yang dibutuhkan.
| Jabatan | Jenjang Pendidikan | Pengalaman Minimal | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Analis SDM Aparatur Ahli Pertama | S-1 | 2 tahun | Bidang SDM, kepegawaian, atau personalia |
| Perencana Ahli Pertama | S-1 | 2 tahun | Penyusunan dan evaluasi rencana, kebijakan, program strategis, atau anggaran |
| Apoteker Ahli Pertama | S-1 Profesi Apoteker | 2 tahun | Wajib memiliki STRA yang masih berlaku |
| Penata Layanan Operasional | S-1 (semua jurusan) | 2 tahun | Pelayanan, pengaduan, penyuluhan, atau penyusunan modul/kurikulum |
| Pengelola Layanan Operasional | D-3 (semua jurusan) | 2 tahun | Bidang sama dengan Penata Layanan Operasional |
Data formasi di atas berdasarkan pengumuman resmi KemenHAM dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Syarat Pendaftaran PPPK KemenkumHAM 2026
Sebelum memulai pendaftaran, pastikan seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Persyaratan terbagi ke dalam dua kategori utama.
Syarat Umum
Setiap pelamar wajib memenuhi kriteria dasar berikut:
- Warga Negara Indonesia yang taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat mendaftar
- Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 2 tahun
- Tidak memiliki catatan pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta
- Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak terlibat partai politik atau kegiatan politik praktis
- Tidak pernah melakukan pelanggaran dalam seleksi ASN sebelumnya
- Tidak dalam proses pengusulan NIP dari seleksi ASN lain
- Belum mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain di periode tahun 2025
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang
- IPK minimal 2,75 (lulusan luar negeri wajib menyertakan konversi IPK yang disetarakan)
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan surat keterangan dari fasilitas kesehatan pemerintah setelah dinyatakan lulus
- Bebas narkoba, dibuktikan surat keterangan dari fasilitas kesehatan pemerintah atau lembaga berwenang
Syarat Khusus Jabatan
Selain kriteria umum di atas, setiap posisi memiliki ketentuan spesifik tambahan:
- Analis SDM Aparatur Ahli Pertama: Pengalaman minimal 2 tahun di bidang SDM, kepegawaian, atau personalia
- Perencana Ahli Pertama: Pengalaman minimal 2 tahun dalam penyusunan dan evaluasi rencana, instrumen kebijakan, program strategis, atau anggaran
- Apoteker Ahli Pertama: Pengalaman minimal 2 tahun di fasilitas kefarmasian atau industri farmasi, serta memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku
- Penata Layanan Operasional (S-1 semua jurusan): Pengalaman minimal 2 tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerja sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul/kurikulum
- Pengelola Layanan Operasional (D-3 semua jurusan): Pengalaman minimal 2 tahun di bidang yang sama dengan Penata Layanan Operasional
Cara Daftar PPPK KemenkumHAM 2026 Step by Step
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN milik BKN. Berikut langkah-langkahnya secara berurutan.
- Buka situs resmi https://sscasn.bkn.go.id
- Klik tombol “Buat Akun” untuk membuat akun baru
- Masukkan data diri sesuai KTP, lalu klik “Lanjutkan”
- Unggah scan KTP dan foto swafoto (selfie)
- Buat password akun serta pertanyaan pengaman, lalu klik “Proses Pendaftaran Akun”
- Cetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti pendaftaran
- Login menggunakan NIK, password, dan kode CAPTCHA
- Lengkapi biodata termasuk gelar depan dan belakang ijazah (gunakan tanda “-” jika tidak ada)
- Masukkan alamat sesuai KTP dan informasi beasiswa jika ada
- Pilih jenis disabilitas jika berlaku, atau lewati tahap ini
- Klik “Selanjutnya” setelah seluruh data terisi lengkap
- Pilih jenis seleksi “PPPK”
- Pilih instansi “Kementerian Hak Asasi Manusia” dan formasi yang diinginkan
- Tentukan jabatan, lokasi formasi, dan lokasi tes
- Isikan IPK sesuai transkrip, nomor ijazah, tahun lulus, nama institusi, dan program studi
- Isi riwayat pekerjaan dan publikasi ilmiah jika ada
- Unggah seluruh dokumen persyaratan (scan berwarna dari dokumen asli)
- Pastikan semua dokumen dapat dibuka dan terbaca jelas
- Periksa kembali resume pendaftaran secara menyeluruh
- Centang semua persetujuan dan klik “Akhiri Proses Pendaftaran”
- Cetak Kartu Pendaftaran PPPK sebagai bukti resmi
Penting! Pembuatan akun hanya bisa dilakukan satu kali. Pelamar yang mendaftar lebih dari satu jabatan atau menggunakan lebih dari satu NIK akan langsung dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi.
Dokumen Wajib dan Surat Pernyataan 18 Poin
Kelengkapan dokumen menjadi penentu lolos tidaknya tahap verifikasi administrasi. Berikut daftar dokumen yang wajib diunggah saat pendaftaran:
- Surat lamaran bertanda tangan tinta hitam dan bermeterai Rp10.000
- Surat pernyataan 18 poin sesuai format resmi lampiran pengumuman
- Scan KTP elektronik asli
- Pas foto formal berlatar belakang merah
- Ijazah dan transkrip nilai asli
- Surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani pejabat berwenang
Khusus untuk surat pernyataan 18 poin, dokumen ini wajib diketik menggunakan komputer, dicetak, ditandatangani dengan tinta hitam, dan dibubuhi meterai Rp10.000 yang mengenai tanda tangan. Format resminya bisa diunduh melalui laman SSCASN atau langsung di tautan berikut: https://s.kemenham.go.id/hub/pppk-kemenham-2025
Pastikan seluruh 18 poin tercantum secara urut dan lengkap. Jika ada poin yang tidak termuat, pelamar bisa dianggap tidak menyetujui dan berpotensi digugurkan.
Satu hal lagi yang sering terlewat, setiap meterai hanya boleh digunakan untuk satu dokumen. Penggunaan satu meterai untuk dua dokumen berbeda tidak diperkenankan.
Sistem Penilaian Berbasis Ranking, Bukan Passing Grade
Banyak yang masih bertanya soal passing grade PPPK. Faktanya, berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024, mekanisme kelulusan PPPK tahun anggaran 2025 tidak lagi menggunakan sistem passing grade, melainkan sistem peringkat (ranking).
Artinya, tidak ada batas skor minimal yang harus dicapai. Kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh posisi pelamar dalam daftar ranking, di mana hanya mereka yang masuk peringkat terbaik sesuai jumlah formasi tersedia yang dinyatakan lolos.
Seleksi menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dengan setiap jawaban benar menghasilkan poin yang diakumulasi menjadi nilai akhir. Sistem ini membuat kompetisi semakin ketat karena semua peserta berlomba meraih posisi teratas.
Bagi yang tidak lolos verifikasi administrasi, masih ada kesempatan mengajukan sanggahan maksimal dua hari setelah pengumuman. Sanggahan bisa diterima jika kesalahan bukan berasal dari pelamar, namun keputusan akhir tetap berada di tangan panitia seleksi.
Waspada Penipuan! Ini Kontak Layanan Resmi KemenHAM dan BKN
Setiap kali seleksi ASN dibuka, modus penipuan yang mengatasnamakan panitia seleksi ikut bermunculan. Perlu diingat dengan tegas, seluruh proses seleksi PPPK KemenHAM tidak dipungut biaya apa pun.
Jangan pernah merespons pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, baik melalui telepon, pesan singkat, maupun media sosial. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan melalui kanal resmi berikut:
- Portal SSCASN BKN: https://sscasn.bkn.go.id
- Helpdesk BKN: https://helpdesk.bkn.go.id
- Contact Center BKN: 1500-372
- Website Resmi KemenHAM: https://www.kemenham.go.id
- Media Sosial Resmi KemenHAM (pastikan akun terverifikasi/bercentang biru)
Selalu verifikasi setiap informasi hanya melalui situs resmi berakhiran .go.id dan hindari menyebarkan informasi dari sumber yang tidak jelas.
Penutup
Seleksi PPPK KemenHAM 2026 menjadi peluang nyata bagi profesional yang ingin mengabdi sebagai ASN di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia. Dengan 500 formasi di 38 kantor wilayah, kesempatan ini terbuka luas bagi talenta dari berbagai daerah di Indonesia.
Persiapan yang matang, mulai dari kelengkapan dokumen, latihan soal CAT, hingga pemahaman mendalam tentang materi kompetensi, akan sangat menentukan peluang keberhasilan. Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan pengumuman resmi KemenHAM nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 dan KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024, serta dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan instansi terkait. Untuk informasi terbaru, selalu pantau portal resmi SSCASN BKN dan situs kemenham.go.id.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu persiapan seleksi. Terima kasih sudah membaca, dan semoga sukses meraih formasi yang diinginkan!
FAQ Seputar PPPK KemenHAM 2026
Tidak bisa. Seluruh formasi PPPK KemenHAM 2026 mensyaratkan pengalaman kerja relevan minimal 2 tahun sesuai bidang jabatan yang dilamar. Lulusan baru tanpa pengalaman kerja yang sesuai belum memenuhi syarat pendaftaran.
Tidak bisa. Sesuai ketentuan seleksi, pelamar hanya boleh mendaftar di satu instansi PPPK dalam satu periode tahun anggaran 2025. Mendaftar di lebih dari satu instansi akan menyebabkan diskualifikasi otomatis.
Tidak. Seluruh proses seleksi PPPK KemenHAM 2026 gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Waspadai oknum yang meminta uang dengan dalih menjamin kelulusan karena itu termasuk modus penipuan.
Pelamar yang tidak lolos verifikasi administrasi masih bisa mengajukan sanggahan maksimal dua hari setelah pengumuman melalui portal SSCASN. Sanggahan akan diverifikasi ulang dan bisa diterima jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Format surat pernyataan 18 poin bisa diunduh melalui laman resmi SSCASN BKN atau langsung di tautan https://s.kemenham.go.id/hub/pppk-kemenham-2025. Pastikan dokumen diketik, dicetak, ditandatangani tinta hitam, dan bermeterai Rp10.000.
Hadiyansyah adalah Penulis di Dispsiau.org yang meliput berita ekonomi dan perkembangan UMKM di Pulau Siau. Ia fokus mengangkat kisah pelaku usaha lokal.








