Pernah mengalami keluarga atau teman tiba-tiba dihubungi debt collector padahal mereka tidak pernah meminjam uang? Situasi memalukan ini sering terjadi akibat pinjaman online ilegal yang mengakses daftar kontak di HP tanpa izin.
Kabar baiknya, berdasarkan POJK 40/2024, pinjol legal di Indonesia dilarang keras mengakses data kontak pengguna. Jika ada aplikasi pinjol meminta izin akses kontak saat instalasi, itu sudah menjadi tanda bahaya bahwa aplikasi tersebut kemungkinan besar ilegal dan harus segera dihindari.
Satgas PASTI mencatat lebih dari 11.000 entitas pinjol ilegal telah diblokir sejak 2017 hingga pertengahan 2025. Angka ini menunjukkan betapa masifnya praktik ilegal di industri fintech lending Indonesia.
Nah, untuk memahami cara mencegah, memblokir, hingga melaporkan pinjol yang menyalahgunakan data kontak, simak panduan lengkap dari dispsiau.org berikut ini.
Regulasi OJK Terbaru Larang Pinjol Akses Kontak

Beredar isu bahwa semua pinjol pasti akan mengakses kontak HP. Faktanya, berdasarkan regulasi OJK, hal tersebut tidak benar untuk pinjol yang sudah berizin resmi.
POJK 40/2024 dan Aturan CAMILAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan ketat terkait akses data yang boleh diminta aplikasi pinjol legal. Aturan ini dikenal dengan istilah CAMILAN, singkatan dari Camera, Microphone, dan Location.
Berdasarkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), pinjol legal hanya diperbolehkan mengakses tiga jenis data tersebut untuk keperluan verifikasi identitas. Akses ke kontak telepon (phonebook), galeri foto, atau SMS secara tegas dilarang.
Jadi jika ada aplikasi pinjol meminta izin akses kontak, itu sudah menjadi red flag yang tidak boleh diabaikan.
Mengapa Pinjol Ilegal Tetap Minta Akses Kontak?
Jawabannya sederhana, karena mereka adalah pinjol ilegal yang tidak tunduk pada regulasi OJK.
Pinjol ilegal menggunakan data kontak untuk dua tujuan utama. Pertama, sebagai “jaminan sosial” untuk menekan peminjam jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Kedua, sebagai bahan intimidasi dengan menghubungi keluarga, teman, bahkan rekan kerja peminjam. Modus ini jelas melanggar hukum dan etika penagihan yang diatur dalam kode etik AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Cara Blokir Izin Kontak di HP Android
Pengguna Android memiliki kontrol penuh atas izin aplikasi yang terpasang di perangkat. Berikut langkah mengamankan data kontak dari aplikasi pinjol.
Step-by-Step Pengaturan Izin Aplikasi
- Buka menu Pengaturan atau Settings di HP Android
- Pilih Aplikasi atau Apps (nama menu bisa berbeda tergantung merek HP)
- Ketuk Kelola Aplikasi atau App Management
- Cari dan pilih aplikasi pinjol yang ingin dibatasi aksesnya
- Ketuk menu Izin atau Permissions
- Temukan opsi Kontak dan ubah statusnya menjadi Tolak atau Deny
- Ulangi untuk izin lain yang tidak relevan seperti SMS, Penyimpanan, dan Telepon
Setelah izin dicabut, aplikasi tidak akan bisa mengakses daftar kontak baru di HP. Namun perlu diingat, jika sebelumnya sudah memberikan izin, kemungkinan data kontak lama sudah tersimpan di server mereka.
Fitur Privacy Dashboard di Berbagai Merek HP
Untuk mengetahui aplikasi mana saja yang memiliki akses ke kontak, ikuti langkah berikut:
- Buka Pengaturan > Privasi > Manajer Izin atau Permission Manager
- Pilih kategori Kontak
- Akan muncul daftar semua aplikasi yang memiliki akses ke kontak
- Cabut izin untuk aplikasi yang tidak diperlukan atau mencurigakan
Beberapa merek HP seperti Xiaomi, Samsung, dan Oppo memiliki fitur tambahan Privacy Dashboard yang menampilkan riwayat akses aplikasi secara real-time. Fitur ini sangat membantu untuk memantau aktivitas mencurigakan.
Cara Blokir Izin Kontak di iPhone iOS
Pengguna iPhone juga bisa mengontrol izin aplikasi dengan mudah melalui pengaturan privasi bawaan iOS.
Pengaturan Privacy & Security
- Buka Settings (Pengaturan) di iPhone
- Scroll ke bawah dan pilih Privacy & Security
- Ketuk Contacts
- Akan muncul daftar aplikasi yang meminta akses kontak
- Geser toggle ke posisi off (abu-abu) untuk aplikasi pinjol
- Kembali ke menu Privacy dan periksa juga izin Photos, Microphone, dan Location
Mengaktifkan App Privacy Report
iOS menyediakan fitur App Privacy Report yang bisa diaktifkan untuk memantau aktivitas aplikasi dalam mengakses data sensitif. Fitur ini sangat berguna untuk mendeteksi aplikasi yang “diam-diam” mengakses data di latar belakang.
Untuk mengaktifkannya, buka Settings > Privacy & Security > App Privacy Report > Turn On App Privacy Report.
Singkatnya, baik Android maupun iOS sudah menyediakan fitur proteksi yang memadai. Tinggal bagaimana pengguna memanfaatkannya secara konsisten.
5 Red Flag Pinjol Ilegal yang Berbahaya
Sebelum mengunduh aplikasi pinjol, penting untuk mengenali tanda-tanda pinjol ilegal agar terhindar dari masalah di kemudian hari.
Berikut lima ciri utama yang wajib diwaspadai:
- Minta akses data berlebihan seperti kontak, galeri, dan SMS saat instalasi
- Bunga pinjaman sangat tinggi di atas 0,1% per hari atau melebihi ketentuan OJK
- Cara penagihan tidak beretika dengan teror, intimidasi, dan menghubungi semua kontak
- Tidak memiliki identitas jelas seperti alamat kantor dan customer service sulit dihubungi
- Tidak terdaftar di OJK atau tidak bisa ditemukan di daftar resmi penyelenggara LPBBTI
Tabel Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Berikut perbandingan lengkap antara pinjol legal dan ilegal untuk memudahkan identifikasi:
| Aspek | Pinjol Legal (Aman) | Pinjol Ilegal (Bahaya) |
|---|---|---|
| Akses Data | Hanya CAMILAN (Camera, Mic, Location) | Minta akses Kontak, Galeri, SMS |
| Bunga Pinjaman | Maksimal 0,1% per hari (2026) | Di atas 1% per hari, bahkan lebih |
| Cara Penagihan | Sesuai kode etik AFPI, sopan | Teror, intimidasi, hubungi semua kontak |
| Identitas Kantor | Alamat jelas, CS mudah dihubungi | Tidak ada alamat, CS susah dihubungi |
| Status OJK | Terdaftar dan berizin resmi | Tidak terdaftar di OJK |
Tabel di atas bisa menjadi panduan cepat sebelum memutuskan menggunakan layanan pinjol tertentu.
Cara Cek Legalitas Pinjol via OJK
Ada tiga cara mudah untuk mengecek apakah suatu pinjol legal atau tidak:
1. Website Resmi OJK
Kunjungi www.ojk.go.id bagian IKNB atau Fintech untuk melihat daftar penyelenggara LPBBTI berizin terbaru. Data ini diperbarui secara berkala.
2. WhatsApp OJK
Kirim nama aplikasi pinjol ke nomor 081-157-157-157. Bot OJK akan memberikan informasi status legalitas secara otomatis dalam hitungan menit.
3. Call Center OJK 157
Hubungi langsung hotline 157 untuk berbicara dengan petugas OJK jika membutuhkan konfirmasi lebih lanjut atau penjelasan detail.
Selalu verifikasi sebelum mengunduh aplikasi. Langkah sederhana ini bisa menghindarkan dari masalah besar di kemudian hari.
Jalur Hukum Lapor Penyalahgunaan Data
Bagaimana jika sudah terlanjur menjadi korban? Jangan panik. Ada beberapa jalur hukum yang bisa ditempuh untuk melaporkan penyalahgunaan data.
Satgas PASTI dan Kominfo
Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) adalah satuan tugas bentukan OJK yang khusus menangani pinjol dan investasi ilegal.
Cara melapor ke Satgas PASTI:
- Email: [email protected] atau [email protected]
- Telepon: 157 (Call Center OJK)
- WhatsApp: 081-157-157-157
- Formulir online: www.ojk.go.id/pasti
Siapkan bukti seperti tangkapan layar aplikasi, riwayat chat teror dari DC, rekaman panggilan jika ada, dan kronologi kejadian.
Kementerian Kominfo memiliki wewenang untuk memblokir aplikasi dan website pinjol ilegal:
- Email: [email protected]
- Website: aduankonten.id
Lapor ke Kepolisian
Kepolisian RI bisa menerima laporan jika terjadi tindak pidana seperti pencemaran nama baik, pemerasan, atau penyebaran data pribadi tanpa izin berdasarkan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Langkah melapor:
- Hubungi Polres terdekat dengan membawa bukti lengkap
- Lapor online via aplikasi Polisi Online atau website patrolisiber.id
Jangan ragu untuk melapor. Semakin banyak laporan yang masuk, semakin cepat pihak berwenang bisa mengambil tindakan terhadap pelaku.
Rekomendasi Pinjol Legal Berizin OJK 2026
Per Januari 2026, OJK mencatat sekitar 95-96 penyelenggara fintech lending yang masih memiliki izin operasional. Berikut beberapa pinjol legal dengan track record baik dalam perlindungan data nasabah:
| Nama Platform | Limit Pinjaman | Tenor | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Jenius Flexi Cash | Hingga Rp50 juta | Hingga 36 bulan | Produk Bank BTPN |
| Kredivo | Hingga Rp30 juta | 30 hari – 12 bulan | Terdaftar OJK |
| Akulaku | Hingga Rp15 juta | 1 – 12 bulan | Terdaftar OJK |
| Tunaiku | Rp2 – 30 juta | Hingga 30 bulan | Produk Bank Amar |
| EasyCash | Rp200 ribu – 80 juta | 93 – 360 hari | Terdaftar OJK |
Daftar ini bersifat referensi berdasarkan data OJK dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru. Selalu verifikasi ulang sebelum mengajukan pinjaman.
Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Pengaduan Resmi
Hati-hati dengan pihak yang mengaku bisa “menghapus” data dari pinjol ilegal dengan imbalan uang. Ini adalah modus penipuan baru yang memanfaatkan korban pinjol.
Berikut daftar kontak resmi yang bisa dihubungi untuk pengaduan dan bantuan:
| Instansi | Kontak | Layanan |
|---|---|---|
| OJK | 157 / WA 081-157-157-157 | Pengaduan konsumen keuangan |
| Satgas PASTI | [email protected] | Lapor pinjol dan investasi ilegal |
| Kominfo | [email protected] | Pemblokiran aplikasi dan website |
| AFPI | www.afpi.or.id | Asosiasi fintech lending resmi |
| Polisi Siber | patrolisiber.id | Lapor tindak pidana siber |
Simpan kontak di atas untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu membutuhkan bantuan terkait masalah pinjol ilegal.
Kesimpulan
Melindungi data kontak dari pinjol ilegal sebenarnya bukan hal yang rumit. Langkah paling efektif adalah selalu memverifikasi legalitas aplikasi sebelum mengunduh, menolak izin akses kontak saat instalasi, dan hanya menggunakan pinjol yang terdaftar di OJK.
Jika sudah terlanjur menjadi korban, segera cabut izin aplikasi, laporkan ke Satgas PASTI, Kominfo, atau kepolisian. Dokumentasikan semua bukti untuk memperkuat laporan.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi resmi OJK termasuk POJK 10/2022 dan POJK 40/2024 tentang LPBBTI, serta dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. Untuk informasi paling akurat, selalu cek langsung ke website resmi OJK di ojk.go.id atau hubungi call center 157. Terima kasih sudah membaca, semoga bermanfaat dan terhindar dari jeratan pinjol ilegal.
FAQ
Tidak. Berdasarkan POJK 40/2024, pinjol legal hanya boleh mengakses CAMILAN (Camera, Microphone, Location). Akses ke kontak, galeri, dan SMS dilarang keras oleh OJK.
Cek melalui website resmi OJK di ojk.go.id, kirim nama aplikasi via WhatsApp OJK 081-157-157-157, atau hubungi call center 157 untuk konfirmasi status legalitas.
Segera cabut izin aplikasi di pengaturan HP, laporkan ke Satgas PASTI melalui email [email protected] atau telepon 157, dan adukan ke Kominfo untuk pemblokiran aplikasi.
Laporkan ke Satgas PASTI OJK, Kominfo melalui aduankonten.id, dan kepolisian melalui patrolisiber.id jika terjadi tindak pidana seperti pencemaran nama baik atau pemerasan.
Berdasarkan ketentuan OJK, bunga pinjol legal maksimal 0,1% per hari. Jika menemukan pinjol dengan bunga di atas ketentuan tersebut, patut dicurigai sebagai pinjol ilegal.
Felix Winata adalah Penulis di Dispsiau.org yang meliput berita pemerintahan dan pembangunan daerah. Ia menyajikan informasi kebijakan publik yang mudah dipahami masyarakat.












