Iuran BPJS Kesehatan 2026 naik atau tetap? Pertanyaan ini banyak beredar di awal tahun, apalagi sempat muncul kabar soal kenaikan tarif yang cukup bikin resah.
Nah, faktanya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah menegaskan bahwa pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026.
Tarif yang berlaku masih sama seperti sebelumnya, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Mulai dari tarif per kelas, cara bayar, aturan denda terbaru, hingga update sistem KRIS, semuanya terangkum lengkap di sini.
Simak penjelasan lengkap dari dispsiau.org berikut ini agar tidak keliru saat membayar iuran bulanan.
Kabar Resmi: Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dipastikan Tidak Naik

Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan sempat ramai menjelang pergantian tahun. Banyak yang khawatir beban bulanan akan bertambah di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.
Kabar baiknya, isu tersebut sudah dibantah langsung oleh pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan bahwa kenaikan iuran baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui 6% secara berkelanjutan. Selama pertumbuhan masih di kisaran 5%, tarif iuran dipastikan tetap.
Jadi, dasar hukum yang digunakan masih Perpres No. 64 Tahun 2020 jo. Perpres No. 63 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan. Informasi ini berdasarkan pernyataan resmi Kementerian Keuangan RI dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru.
Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026 per Kelas
Besaran iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan kategori kepesertaan. Berikut rincian lengkap tarif yang berlaku per Januari 2026.
Tarif Peserta Mandiri (PBPU): Kelas 1, 2, dan 3
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah mereka yang bekerja secara mandiri, seperti wirausaha, pekerja informal, freelancer, atau investor. Kategori ini membayar iuran sesuai kelas perawatan yang dipilih.
| Kelas | Iuran per Bulan | Keterangan |
|---|---|---|
| Kelas 1 | Rp150.000 | Ruang rawat inap maksimal 2 orang/kamar |
| Kelas 2 | Rp100.000 | Ruang rawat inap maksimal 3-4 orang/kamar |
| Kelas 3 | Rp35.000 | Tarif asli Rp42.000, subsidi pemerintah Rp7.000 |
Perlu dicatat, tarif Kelas 3 mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000 per bulan. Jadi peserta hanya perlu membayar Rp35.000, bukan Rp42.000.
Tarif Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bagi pekerja formal yang menerima gaji bulanan, iuran BPJS Kesehatan dihitung berdasarkan persentase dari upah. Sistem ini berlaku untuk karyawan swasta, BUMN/BUMD, PNS, TNI, Polri, hingga pejabat negara.
| Kategori PPU | Besaran Iuran | Pembagian |
|---|---|---|
| PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara | 5% dari gaji | 4% pemberi kerja, 1% pekerja |
| Karyawan BUMN/BUMD | 5% dari gaji | 4% pemberi kerja, 1% pekerja |
| Karyawan Swasta | 5% dari gaji | 4% pemberi kerja, 1% pekerja |
| Anggota keluarga tambahan (anak ke-4 dst, orang tua, mertua) | 1% dari gaji | Ditanggung pekerja per orang/bulan |
Singkatnya, dari gaji bulanan akan dipotong 1% untuk iuran JKN, sementara 4% sisanya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Peserta PBI yang Ditanggung Pemerintah
Tidak semua orang harus membayar iuran sendiri. Masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mendapat jaminan penuh melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
| Kategori | Iuran | Sumber Dana |
|---|---|---|
| Peserta PBI APBN | GRATIS | Pemerintah Pusat (96,8 juta jiwa) |
| Peserta PBI APBD | GRATIS | Pemerintah Daerah |
Berdasarkan Nota Keuangan APBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp66,5 triliun untuk membiayai peserta PBI. Nominal ini dapat berubah sesuai kebijakan anggaran terbaru.
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan 2026
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan kini tersedia melalui berbagai kanal. Berikut panduan singkatnya.
Pembayaran Online (Mobile Banking, E-Wallet, E-Commerce, Mobile JKN)
Metode digital menjadi pilihan paling praktis karena bisa dilakukan kapan saja tanpa perlu keluar rumah.
Via Mobile Banking / Internet Banking:
- Login ke aplikasi mobile banking
- Pilih menu Pembayaran, lalu pilih BPJS Kesehatan
- Masukkan nomor Virtual Account atau nomor peserta
- Konfirmasi nominal dan selesaikan pembayaran
Via E-Wallet (GoPay, OVO, DANA, ShopeePay, LinkAja):
- Buka aplikasi e-wallet
- Pilih menu Bayar, lalu pilih BPJS Kesehatan
- Input nomor peserta dan selesaikan pembayaran
Via E-Commerce (Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli):
- Buka menu Tagihan di aplikasi marketplace
- Pilih BPJS Kesehatan
- Masukkan nomor peserta dan bayar
Via Aplikasi Mobile JKN:
- Login ke aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu Pembayaran Iuran
- Pilih metode pembayaran dan ikuti instruksi hingga selesai
Pembayaran Offline (Minimarket, Kantor Pos, Bank, Kantor BPJS)
Bagi yang lebih nyaman bertransaksi langsung, berikut beberapa opsinya:
- Minimarket: Indomaret, Alfamart, Alfamidi
- Kantor Pos Indonesia di seluruh cabang
- Bank Mitra: BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan bank lainnya (via teller atau ATM)
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Cukup sebutkan nomor peserta BPJS Kesehatan dan nominal iuran yang ingin dibayarkan kepada petugas.
Batas Waktu Pembayaran dan Aturan Denda Terbaru 2026
Memahami deadline pembayaran sangat penting untuk menghindari status kepesertaan menjadi non-aktif.
Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika melewati batas tersebut, status kepesertaan akan menjadi non-aktif dan kartu JKN-KIS tidak bisa digunakan untuk berobat, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
Berikut perubahan kebijakan denda yang berlaku di tahun 2026.
| Kebijakan | Sebelum Juli 2026 | Mulai 1 Juli 2026 |
|---|---|---|
| Denda Keterlambatan Bayar | Ada | Tidak Ada |
| Denda Layanan | 5% dari biaya diagnosa awal (jika rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali) | |
Jadi mulai 1 Juli 2026, tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun, denda layanan tetap berlaku jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status diaktifkan kembali. Ketentuan ini berdasarkan regulasi BPJS Kesehatan dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan Non-Aktif
Jika status BPJS sudah non-aktif karena tunggakan, berikut langkah untuk mengaktifkannya kembali:
- Lunasi tunggakan iuran (maksimal 24 bulan terakhir)
- Pembayaran bisa melalui ATM, mobile banking, e-commerce, atau minimarket
- Status kepesertaan akan aktif kembali secara otomatis
- Jika tunggakan terlalu besar, manfaatkan program cicilan REHAB di aplikasi Mobile JKN
Update Sistem KRIS 2026: Transformasi Kelas Rawat Inap
Tahun 2026 menjadi fase penting implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
KRIS adalah kebijakan standarisasi ruang rawat inap di mana semua peserta JKN akan mendapatkan fasilitas yang setara, tanpa pembedaan kelas 1, 2, atau 3 seperti sebelumnya. Tujuan utamanya, menghapus diskriminasi fasilitas medis antar peserta.
Berdasarkan ketentuan yang sedang diterapkan, ruang rawat inap standar KRIS memiliki spesifikasi berikut:
- Maksimal 4 tempat tidur per kamar
- Kamar mandi dalam (private bathroom)
- Ventilasi udara yang memadai
- Pencahayaan yang cukup
- Tirai pembatas antar bed
Saat ini, sistem KRIS masih dalam tahap transisi. Beberapa rumah sakit sudah mulai menyesuaikan fasilitas, sementara yang lain masih dalam proses renovasi. Selama masa transisi, peserta tetap membayar iuran sesuai kelas yang dipilih sebelumnya.
Cara Cek Tagihan dan Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
Sebelum membayar, ada baiknya mengecek status kepesertaan dan nominal tagihan terlebih dahulu.
Via Aplikasi Mobile JKN:
- Login menggunakan NIK dan password
- Pilih menu Info Peserta di halaman utama
- Status kepesertaan dan tagihan akan ditampilkan
Via Website Resmi BPJS Kesehatan:
Kunjungi situs resmi bpjs-kesehatan.go.id, pilih menu Cek Iuran atau Cek Status Peserta, lalu masukkan NIK atau nomor kartu.
Via Care Center 165:
Hubungi nomor 165 (tanpa kode area) untuk mengecek status kepesertaan dan tagihan. Layanan ini tersedia 24 jam.
Via WhatsApp PANDAWA:
Kirim pesan ke nomor 08118165165 sesuai format yang diminta untuk mendapatkan informasi kepesertaan.
Waspada Penipuan dan Daftar Kontak Resmi BPJS Kesehatan
Maraknya modus penipuan digital membuat kehati-hatian menjadi sangat penting. Berikut beberapa ciri penipuan yang perlu diwaspadai:
- Permintaan transfer ke rekening pribadi (bukan Virtual Account resmi)
- Link mencurigakan yang meminta data pribadi seperti PIN, OTP, atau password
- Telepon atau SMS mengklaim menang undian dari BPJS Kesehatan
- Akun media sosial palsu yang menyerupai akun resmi
Untuk menghindari penipuan, selalu bayar iuran melalui kanal resmi dan jangan pernah memberikan data sensitif kepada pihak tidak dikenal. Pastikan hanya mengakses website resmi di alamat bpjs-kesehatan.go.id.
Jika mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, berikut daftar kontak resmi BPJS Kesehatan yang bisa dihubungi.
| Kanal | Kontak | Keterangan |
|---|---|---|
| Care Center | 165 | Layanan 24 jam |
| WhatsApp PANDAWA | 08118165165 | Chat layanan |
| Website Resmi | bpjs-kesehatan.go.id | Info lengkap dan cek status |
| Aplikasi Mobile JKN | Play Store / App Store | Cek status, bayar iuran |
| [email protected] | Pengaduan tertulis | |
| Twitter/X | @BPJSKesehatanRI | Akun resmi |
Untuk pengaduan atau keluhan terkait layanan, bisa disampaikan melalui Care Center 165 atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Penutup
Itulah informasi lengkap seputar iuran BPJS Kesehatan 2026, mulai dari tarif per kelas, cara pembayaran, aturan denda terbaru, hingga update sistem KRIS yang sedang dalam tahap transisi.
Seluruh data dalam artikel ini disusun berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, Perpres No. 63 Tahun 2022, serta pernyataan resmi Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan per Januari 2026.
Informasi bersifat informatif dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru, pastikan selalu mengecek kanal resmi untuk update terkini.
Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga bermanfaat dan jangan lupa bayar iuran tepat waktu agar perlindungan kesehatan tetap aktif. Sehat selalu!
FAQ
1 Berapa iuran BPJS Kesehatan kelas 3 tahun 2026? โผ
2 Apakah iuran BPJS Kesehatan 2026 naik? โผ
3 Kapan batas waktu bayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan? โผ
4 Apa itu KRIS BPJS Kesehatan 2026? โผ
5 Bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang non-aktif? โผ
6 Apakah masih ada denda keterlambatan bayar BPJS Kesehatan di 2026? โผ
Felix Winata adalah Penulis di Dispsiau.org yang meliput berita pemerintahan dan pembangunan daerah. Ia menyajikan informasi kebijakan publik yang mudah dipahami masyarakat.









